Main Article Content

Abstract

Research aims determine the regulation of castration punishment in positive law in Indonesia, and for determine the application of castration law for sex offenders. This type of research is library research or library research, an empirical juridical approach, with data collection techniques through library research accompanied by the results of field researchIn Indonesia the number of children who are victims of sexual crimes according to official International Labor Organization records and strengthened by UNICEF reaches 70,000 children each year. The handling of perpetrators of sexual crimes requires multi-dimensional handling in the sense that there must be an effective criminal prosecution system to be able to overcome the problem of sexual crimes against children. The results of this study indicate that in Indonesia, arrangements for castration are chemically listed in Act Number 17 of 2016 concerning the Establishment of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The application of castration punishment in Indonesia actually still has pros and cons, but in the system of providing additional crimes in the form of castration only done for perpetrators of adult sexual crimes. Castration criminal becomes the last alternative criminal for pedophiles and if the perpetrators of sexual crimes are still children then the state through Article 82 paragraph (8) of Law Number 17 Year 2016 states that the castration penalty does not apply. Granting castration punishment is only as an option for the judge, not as an obligation.

Keywords

Castration Punishment Sexual Crime Child Protection

Article Details

How to Cite
Widodo, A. P. (2020). Penerapan Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak. JPH: Jurnal Pembaharu Hukum, 1(1), 76 - 103. Retrieved from https://jph.upstegal.ac.id/index.php/jph/article/view/5

References

  1. Arief, B. N., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), cet. ke-4. Jakarta: Kencana, 2014.
  2. Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
  3. Hiariej, E. O.,Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
  4. Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa, 2012.
  5. Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
  6. Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2001.
  7. Marpaung, Leden, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika ,2009.
  8. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1992.
  9. Priyanto, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung : PT. Rafika Aditama, 2009.
  10. Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1977.
  11. Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
  12. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
  13. Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana (Kajian kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
  14. Tim Visi Yustitia, Konsolidasi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU RI NO. 23/2002 dan UU RI NO. 35/2014), Jakarta Selatan: PT Visimedia Pustaka, 2016.
  15. Adam Yuriswanto dan Ahmad Mahyani,”Hukuman Kebiri Sebagai Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Volume 14, Nomor 27, September, 2018.
  16. Angga Kurniawan, Analisis Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Tinjau Dari Tujuan Pemidanaan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2017, hlm. 7.
  17. Arini Fauziah Al haq,dkk.,”Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia”,Jurnal FISIP-UNPAD,Volume 2, Nomor 1, Maret, 2015.
  18. Arliman, Laurensius S, “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 Sebagai Wujud Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tata Negara”, Jurnal Hukum POSITUM, Volume 1, Nomor 2, Maret, 2017.
  19. Diesmy Humaira B, dkk., “Kekerasan Seksual Pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak”,Jurnal Psikologi Islam (JPI) Pusat Penelitan dan Layanan Psikologi, Volume 12, Nomor 2, Agustus, 2015.
  20. Fajar Dian Aryani, Perlindungan Terhadap Disabilitas Dalam Kebijakan Hukum Pidana (Sebagai Pelaku Maupun Korban), Jurnal Justicia Sains, Volume 3 Nomor 2, 2018,hlm. 90-103
  21. Kristiani, Ni Made Dwi, “Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi”, Jurnal Penelitian Fakultas Ilmu Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali, Volume 7, Nomor 3, 2014.
  22. L.H. Spalding, “Florida’s 1997 Chemical Castration Law: A Return to the Dark Ages.” Florida State Law Review, 1998, 25: 117-139.
  23. Mardiya, Nuzul Qur’aini, “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”, Jurnal Konstitusi Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi RI,Volume 14, Nomor 1, Maret, 2017.
  24. Maslihah, S.,”Play Therapy dalam Identifikasi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak”,Jurnal Penelitian Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Volume 1, Nomor 01, Februari, 2013.
  25. Muhammad Andi Dirgantara, Syafruddin Kallo, dkk., “Analisis Yuridis Kebijakan Pemidanaan Dengan Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Pedofilia”, USU Law Journal, Volume 5, Nomor 1, September, 2017.
  26. Paat, Alfando, “Relevansi Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”, Jurnal Lex Crimen, Volume 5, Nomor 5, Maret, 2017.
  27. Ramdhani, Iqbal, “Kasus Pelecehan Seksual Dalam Transportasi Umum Menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Volume 4, Nomor 1, 2017.
  28. Tim Visi Yustitia, Konsolidasi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU RI NO. 23/2002 dan UU RI NO. 35/2014), Jakarta Selatan: PT Visimedia Pustaka, 2016.
  29. Wahyuni, F., “Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Jurnal Media Hukum), Volume 23, Nomor 1, Juni, 2016.
  30. Yuriswanto, Adam, dan Ahmad Mahyani, “Hukuman Kebiri Sebagai Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14 Nomor 27, Februari, 2018
  31. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  32. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
  33. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
  34. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  35. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  36. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  37. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Hukuman Kebiri sebagai pidana tambahan