Main Article Content

Abstract

Menurut paham negara Demokrasi modern, Partai Politik, Pemilihan Umum dan Badan Perwakilan Rakyat merupakan tiga institusi yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Setiap Partai Politik akan selalu berusaha untuk memperoleh dukungan rakyat yang besar pada saat Pemilihan Umum agar Badan Perwakilan Rakyat di dominasi oleh Partai Politik yang bersangkutan. Pada saat pemilu dijadikan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat, maka mulai saat itulah rakyat diberikan kebebasan dalam menentukan calon-calon wakil rakyat yang tergabung dalam Partai Politik. Kehendak rakyat ialah dasar kekuasaan pemerintah. Kehendak itu akan dilahirkan dalam pemilihan-pemilihan berkala dan jujur yang dilakukan dalam pemilihan umum dan berkesamaan atas pengaturan suara yang rahasia, dengan cara pemungutan suara yang bebas dan yang sederajat dengan itu. Dengan demikian kebebasan, kejujuran, rahasia dan berkesamaan merupakan hal yang esensial dalam penyelenggaraan pemilu.

Keywords

Demokrasi Partai Politik Pemilu

Article Details

How to Cite
Sahputra, R. P., Sanusi, & Faryadha, R. (2024). Aktualisasi Peran Demokrasi Modern Dalam Eksistensi Pemilu Dan Partai Politik. JPH: Jurnal Pembaharu Hukum, 4(2), 1-24. https://doi.org/10.24905/jph.v4i2.72

References

  1. Artis. (2012). Eksistensi Partai Politik dan Pemilu Langsung dalam Konteks Demokrasi di Indonesia. Jurnal Sosial Budaya, 9(1), 59-73. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/40448/eksistensi-partai-politik-dan-pemilu-langsung-dalam-konteks-demokrasi-di-indones#id-section-content
  2. Azra, A. (2000). Demokrasi Dan Ham. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidatullah.
  3. Kurnia, K. F. (2021). Peran Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Aspiratif Dan Demokratis. Jurnal Sains : Jurnal ilmu Hukum, 6(1), 181-202. Retrieved from https://jurnal.saburai.id/index.php/hkm/article/viewFile/1334/1102
  4. Mahmudji, S. S. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
  5. Ochtorina, D. (2018). Penelitian hukum. Jakart: Sinar Grafika.
  6. Pirmansah, M. (2014). Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 164-184. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/40822-ID-eksistensi-dewan-perwakilan-daerah-dalam-sistem-bikameral-di-indonesia.pdf
  7. Rifai, A. (2004). Politik uang jalan pemilihan kepala daerah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  8. Riswanda, I. (2003). Pembangunan Politik Berwawasan Kemanusiaan. Yogyakarta: Jendela.
  9. Soekanto, S. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
  10. Sparingga, D. (1999). Masa Depan Indonesia: Sebuah Analisis Wacana Tentang Perkembangan Civil Society. Jurnal Unair, 12(4), 15-24. Retrieved from https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-02-Daniel.pdf
  11. Suryana, H. C. (2002). Rekonstruksi Partai Politik Dalam Sistem Politik di Indonesia. Bandung: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Retrieved from https://digilib.uinsgd.ac.id/70841/1/Naskah%20Buku%20Rekonstruksi%20partai%20politik%20Kel.1%20Kelas%20KPI%206C.pdf